Riba “Kontemporer” dan Etika Bisnis Islam

Istilah riba "kontemporer" di sini digunakan untuk merujuk kepada konsep riba yang ditawarkan oleh Muhammad Syahrur (lahir 1938), seorang insinyur berkebangsaan Syria, di dalam bukunya al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu’asirah (1990). Judul ini secara bebas dapat dialihbahasakan menjadi al-Kitab dan al-Qur’an: Sebuah Pemahaman Kontemporer. Untuk membedakan dengan konsep lain mengenai riba, maka penulis menamakan konsep tentang riba yang ditawarkannya tersebut dengan riba ‘kontemporer’, sesuai dengan ‘maskot’ bukunya.
Pandangan Syahrur tentang riba tidak dapat dilepaskan dari teori batas (nazhariyyah al-hudud) yang diajukannya berkenaan dengan hukum Islam secara umum. Berdasarkan kajiannya terhadap al-Qur’an, ia menyimpulkan bahwa aturan hukum Islam sesungguhnya bersifat dinamis dan elastis yang dapat menampung berbagai kecenderungan perubahan kehidupan umat manusia dari masa ke masa dan dari satu tempat ke tempat lain sepanjang dalam batas-batas yang ditentukan oleh Allah. Batas-batas yang dimaksud yaitu batas bawah (al-hadd al-adna), dan batas atas (al-hadd al-a’la). Batas bawah merupakan batas minimum dari tuntutan hukum, sementara batas atas adalah batas maksimum. Perilaku hidup yang melampaui batas bawah dan atau melampaui batas atas yang telah ditentukan dipandang telah melanggar hukum dan wajib dijatuhi hukuman secara proporsional menurut pelanggarannya.
Berdasarkan pengamatannya terhadap sejumlah ayat yang berkenaan dengan aturan hukum atau perilaku hidup manusia pada umumnya, Syahrur menyimpulkan adanya enam kategori hukum dalam kaitannya dengan teori batas. Pertama, ketentuan hukum yang hanya diberikan batas bawahnya, misalnya dalam hal macam-macam makanan yang diharamkan. Maksudnya jenis-jenis makanan dan minuman yang diharamkan dalam Qur‘an limitasinya bersifat minimal. Kedua, ketentuan hukum yang hanya diberikan batas atasnya, contohnya hukuman bagi tindak pidana pencurian, hukuman potong tangan yang disebutkan dalam Qur‘an merupakan bentuk hukuman maksimal. Jadi, dimungkinkan adanya hukuman dalam bentuk lain yang kualitasnya di bawah hukuman potong tangan. Ketiga, ketentuan hukum yang memiliki batas bawah dan atas sekaligus yakni yang berlaku dalam hukum waris (fara’id). Bagian anak laki-laki yang dua kali lipat anak perempuan merupakan batas atasnya, sementara bagian anak perempuan yang hanya setengah bagian anak laki-laki merupakan batas bawahnya. Maksudnya bagian anak laki-laki sudah mentok, tidak bisa lagi ditambah, tetapi dimungkinkan untuk dikurangi hingga mendekati perimbangan dengan bagian anak perempuan. Sebaliknya, bagian anak perempuan tidak dapat lagi dikurangi, tetapi dimungkinkan untuk ditambah hingga mendekati perimbangan dengan bagian anak laiki-laki.
Keempat, ketentuan yang batas bawah dan atasnya berada dalam satu garis sehingga ia tidak dapat dikurangi maupun ditambahi, dan ini berlaku pada hukuman bagi orang yang berbuat zina (100 kali jilid) dengan syarat adanya empat orang saksi atau dengan melalui prosedur li’an. Kelima, ketentuan yang memiliki batas bawah dan atas, tetapi batas ini tidak boleh disentuh karena bila menyentuh batas berarti telah terjatuh dalam larangan. Ketentuan ini berlaku pada pergaulan laki-laki dan perempuan di mana batas bawahnya berupa kondisi tidak adanya persentuhan (interaksi) sama sekali di antara lawan jenis, sementara batas atasnya adalah zina. Keenam, ketentuan yang memiliki batas atas yang bernilai positif (+) dan batas bawah yang negatif (-). Batas atas tidak boleh dilampaui, sementara batas bawah boleh. Dalam bentuk keenam inilah pandangan Syahrur tentang riba ditempatkan.
Menurut Syahrur bentuk keenam dari teori batas ini berlaku, misalnya, dalam hal hubungan kebendaan di antara sesama manusia. Batas atas, yang positif (+) berupa riba, sedangkan batas bawah yang negatif (-) berupa zakat. Batas bawah bisa dilampaui, yakni dengan memberikan sedekah sunat, di samping membayar zakat yang memang hukumnya wajib. Di antara kedua batas ini (positif dan negatif) terdapat keadaan yang bernilai nol, yang wujudnya berupa pemberian kredit dengan tanpa memungut bunga (al-qard al-hasan).

Setelah menghimpun dan menganalisis sejumlah ayat yang berkenaan dengan riba, Syahrur menyimpulkan adanya empat poin penting mengenai riba yang mesti diperhatikan, yaitu: (i) riba dikaitkan dengan sedekah, (ii) riba dikaitkan dengan zakat, (iii) ditetapkannya batas atas bagi bunga (riba) yang dipungut, dan (iv) adanya kondisi yang bernilai nol. Menurutnya, kendati riba merupakan persoalan yang sangat pelik, bahkan bagi Umar ibn al-Khattab sekalipun, namun karena keterkaitannya dengan zakat dan sedekah begitu kokoh—sementara keduanya cukup jelas maknanya—maka untuk menyingkap makna riba dapat dilakukan dengan memahami kedua hal tersebut (zakat dan sedekah). Melalui kerangka analisis semacam ini, setelah sebelumnya ia memaknai riba dengan tumbuh dan tambah, Syahrur akhirnya menyimpulkan adanya tiga kondisi menyangkut riba.
Pertama, berdasarkan Q.S. al-Taubah: 60, fakir dan miskin termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Menurutnya miskin adalah orang yang menurut kondisi sosial dan ekonomi yang ada, tidak mampu menutup hutangnya. Terhadap orang dengan kondisi demikian, berlaku ayat: "Allah akan hapuskan (berkah) riba dan tumbuhkembangkan sedekah" (al-Baqarah: 276), di samping juga ayat-ayat lain yang berisi kecaman keras terhadap praktik riba (al-Baqarah: 275, 278, dan 279). Oleh karena itu, harta yang disalurkan kepada mereka pada prinsipnya bukan dalam bentuk kredit, tetapi dalam bentuk hibah, dan pahalanya terserah kepada Allah. Kedua, terhadap orang yang hanya mampu menutup hutang pokoknya dan tidak mampu membayar bunga, maka diberikan pinjaman yang bebas bunga (al-qard al-hasan). Di sini berlaku ayat 279 al-Baqarah yang menyatakan bahwa hanya harta pokok yang boleh diminta. Kendati demikian, karena orang ini tergolong orang yang berhak menerima sedekah, maka akan lebih utama jika pihak kreditur mau mem-bebaskan piutangnya. Ketiga, terhadap para pengusaha yang nota bene bukan berkategori penerima zakat, kredit yang diberikan dapat dipungut bunganya dengan ketentuan besarnya tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan. Batas atasnya adalah jumlah beban bunga yang harus dibayar sama dengan jumlah hutang pokoknya. Hal ini berdasarkan ayat: "Hai orang-orang mu’min jangan makan riba yang berlipat ganda" (Al ‘Imran: 130).
Atas dasar pandangannya tentang riba dengan berbagai kondisi objektif yang melingkupinya sebagaimana disebutkan di atas, Syahrur mengajukan tiga prinsip dasar sistem bank Islam, yaitu: 1) Mereka yang berhak menerima zakat tidak diberikan kredit, melainkah diberi hibah (sedekah); 2) Dalam kondisi tertentu dibuka kemungkinan untuk memberikan kredit yang bebas bunga, yakni bagi mereka yang pantas diberi sedekah; 3) Dalam bank Islam tidak boleh ada kredit yang tempo pembayarannya tidak dibatasi hingga beban bunga yang harus dibayar lebih besar daripada hutang pokoknya. Jika hal ini terjadi juga, maka pihak debitur berhak menolak untuk membayar bunga yang melebihi batas tersebut.
Demikianlah teori yang dikemukakan Syahrur tentang riba. Dapat disimpulkan bahwa menurutnya, bunga adalah riba, namun ia boleh dipungut asal memperhatikan kondisi objektif pihak debitur. Debitur dari kalangan anggota masyarakat yang termasuk dalam kategori mustahiq zakat dan sedekah, termasuk orang yang hanya mampu membayar hutang pokok, tidak boleh dipungut riba, bahkan sebagian dari mereka hendaknya tidak diberi kredit, melainkan hibah. Selain dari kalangan mereka, riba boleh dipungut, tetapi tidak boleh melebihi batas atas yang telah ditentukan.
Dalam konteks etika bisnis Islam, pemikiran Syahrur tentang riba memiliki implikasi yang berbeda dari pandangan yang umum dikenal. Menurutnya, tidak setiap bisnis yang melibatkan riba (bunga) itu dilarang, dan karenanya dianggap tidak etis. Riba dalam perjanjian kredit yang dibebankan kepada kalangan pelaku bisnis dan orang-orang yang berekonomi kuat tidaklah melanggar etika ataupun hukum Islam sepanjang riba yang dipungut tidak melebihi batas maksimal yang telah ditentukan. Dengan demikian, bunga bank konvensional menurut pandangan ini tidak dilarang karena bunga yang dipungut umumnya tidak berlipat ganda. Selanjutnya, bisnis apapun yang melibatkan bank konvensional sebagai mitra kerja dianggap tidak melanggar etika bisnis Islam.
Akan tetapi, bunga yang dipungut dari orang-orang yang tidak termasuk dalam kategori ekonomi kuat ataupun pelaku bisnis sebagaimana yang disebutkan di atas dianggap sebagai perilaku bisnis yang tidak etis. Dalam menyalurkan dana, ataupun harta dalam bentuk yang lainnya, haruslah dilihat kondisi pihak-pihak yang akan diberi. Sebagian di antara mereka, menurut kondisi sosial dan ekonomi yang ada, mungkin pantas diberi kredit, tetapi bebas bunga, sebagian yang lain mungkin pantas diberi sedekah saja. Para ahli ekonomi dan kemasyarakatan bisa membantu menentukan kriteria yang kongkrit tentang golongan ekonomi yang bagaimana yang pantas dipungut bunga dari kredit yang diterimanya, yang pantas diberikan kredit tanpa bunga, dan yang seharusnya diberi hibah (sedekah), bukan kredit.
Dengan demikian tampaklah bahwa aturan hukum Islam, khususnya mengenai riba, bersifat dinamis dan elastis yang pene-rapannya dapat mempertimbangkan kondisi objektif para pihak yang terlibat dalam sebuah perikatan bisnis. Konsep riba "kontemporer" yang digagas oleh Syahrur hendaknya dilihat dalam konteks gerak dinamis tersebut, gerak ini ditentukan oleh kondisi sosial ekonomi masyarakat yang selalu berubah dari waktu ke waktu.

0 komentar:

Copyright © 2008 - MATERI EKIS - is proudly powered by Blogger
Blogger Template